Bank Indonesia (BI) berbicara tentang banyaknya layanan penukaran uang non-resmi.
Tumpukan uang baru senilai Rp 2 miliar yang digambarkan dalam video viral di media sosial menjadi perhatian utama.
Wildan, yang tinggal di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menawarkan layanan penukaran uang baru melalui akun TikToknya yang disebut Wildan Money New.
Dengan biaya tertentu, ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000, tanpa batasan jumlah.
Layanannya menarik perhatian orang-orang di masyarakat yang ingin menukar uang dengan cara yang lebih sederhana. Sebuah tinjauan yang dipublikasikan pada Senin (25/3/2025) oleh Kompas.com menunjukkan bahwa jumlah uang yang sangat besar saat ini hanya tersisa sedikit.
Latifah, salah satu warga, mengatakan bahwa dia memilih layanan Wildan karena lebih mudah daripada layanan Kas Keliling BI.
“Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia,” katanya, dikutip Kompas.com (25/3/2025).

Warganet menanggapi pengumuman Wildan dengan berbagai cara. Bagaimana uang baru dalam jumlah besar dapat beredar di luar sistem BI adalah pertanyaan yang sering diajukan.
“Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?” tulis seorang pengguna X pada Selasa (25/3/2025).
Bank Indonesia: Sistem Penukaran Uang Baru Harus Resmi
Karena fenomena ini, Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa layanan penukaran uang rupiah sama untuk seluruh masyarakat.
Dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan semua penukaran dilakukan secara transparan melalui situs web Pintar BI, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.
“Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya,” ujar Ramdan kepada Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Untuk menjamin keaslian dan keamanannya, BI merekomendasikan agar orang menggunakan uang hanya di layanan perbankan dan BI resmi.
Penukaran di luar jalur resmi berisiko karena tidak dapat dijamin keasliannya, jumlahnya sulit dipastikan, dan rentan terhadap penipuan yang dapat merugikan keuangan masyarakat.
Selain itu, BI mengingatkan bahwa rupiah adalah representasi kedaulatan negara dan harus dihargai daripada digunakan sebagai komoditas dagang.
“Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegasnya.





