Hari Ini Sidang Lanjut Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal

Momen saat sidang lanjut berlangsung (Photo : Wilda Nufus/detikcom)
1 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Senin (21/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah minggu lalu ditunda karena evaluasi. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. “Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 10 saksi. Mereka adalah Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer akan dihadirkan. Sidang hari ini rencananya ada 10 polisi yang dihadirkan sebagai saksi, di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit dan mantan kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Bharada saat menjalankan pemeriksaan (Photo : Liputan6.com/Johan Tallo)

(Saksi yang akan hadir) Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsya Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi dan Endra Budi Argana,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022). Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ronny (kuasa hukum Bharada E) mengatakan, pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi yang hadir pada persidangan hari ini, Senin (7/11), akan menjadi penting bagi kliennya. Ia pun menggarisbawahi kehadiran saksi dari pihak bank, yang diharapkannya dapat membuktikan kebenaran atas sanggahannya dalam penyidikan silam, mengenai tidak adanya perpindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening kliennya. (Ukhti Muti’ah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today