Dua Orang Pelajar Penendang Nenek di Tapsel (Sumut) Ditetapkan Jadi Tersangka

Kondisi nenek setelah ditendang siswa (Photo : Dok. Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Kasus pelajar yang menendang nenek-nenek di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. 2 orang pelajar berinisial IH dan PH ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menetapkan dua pelajar penendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Sebelumnya, aksi kedua pelajar menganiaya nenek ini viral di media sosial.

Dilansir detikSumut, Rabu (23/11/2022) malam, kedua pelajar ditetapkan sebagai tersangka seusai proses diversi yang dilakukan selama dua hari terakhir. Proses penyelesaian perkara hukum anak di luar pengadilan itu tak menemukan titik terang. “Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel.

Imam menerangkan, pihak Bapas meminta status kedua anak mendapat kepastian hukum secepatnya. Setelah penetapan tersangka, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Imam juga menambahkan, penyidik berencana melakukan pelimpahan berkas penganiayaan nenek itu besok, (24/11/22).

Kejadian saat bocah tendang nenek (Photo : topmetronews.com)

Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Imam. Dalam kasus itu, IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu. “Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” ujar Zamroni.

Zamroni mengatakan alasan penerapan Pasal tidak pidana ringan berdasarkan hasil visum korban. “Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring,” ucap dia.

Zamroni menegaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Polisi juga melakukan diversi yakni telah mengundang keluarga dan pihak korban dan tersangka sejak Selasa (22/11) namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak.


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today