Mahkamah Agung mengurangi vonis Munarman atas tuduhan terorisme. Mahkamah Agung mengutus lima hakim agungnya untuk mengadili Munarman. Peristiwa itu bermula saat polisi menangkap Munarman atas dugaan terorisme. Kemudian diproses akhir dan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. oleh karena itu, bahwa dalam persidangan jaksa telah menuntut Munarman selama delapan tahun di penjara. Pada bulan April 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman mengajukan banding dan hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara. Mahkamah Agung (PT) Jakarta menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlalu ringan dan tidak seimbang serta tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

PT Jakarta juga menyatakan bahwa dalam menentukan hukuman terhadap Munarman, hakim harus mempertimbangkan motif dan tujuan kejahatan, sikap internal Munarman dan konsekuensi dari kejahatan tersebut, yang harus tetap setia kepada pemimpin Muslim Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya bagi tegaknya ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal itu dilarang oleh undang-undang, serta pendapat publik tentang terorisme sangat menakutkan. dari keputusan tersebut, bahwa Munarman dan jaksa mengajukan kasasi Apa Kata MA?
Dilansir dari detik.com, Amar pada prinsipnya menolak perbaikan dengan menjalani hukuman selama tiga tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ” ujar Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. Hal ini, keputusan ditentukan oleh 5 Hakim Agung pada tanggal 28/11/2022, Ma menyembunyikan Identitas hakim tersebut.






