Akibat Pelelangan Di Situs Lelang Asing, Izin PT Leadership Islands Indonesia Dibekukan Sementara

Pembekuan izin PT Leadership Islands Indonesia akibat pelelangan kepulauan Widi di situs lelang asing. (Photo: travel.detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Izin PT Leadership Islands Indonesia yang menjadi pengelola dari kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, sementara dibekukan. Hal ini berawal dari pelelangan kepulauan Widi yang dilakukan oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions pada tanggal 8 hingga 14 Desember 2022.

Dilansir dari katadata.co.id, Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengatakan bahwa Kemendagri sudah melakukan rapat klarifikasi dengan pemerintah daerah terkait isu lelang kepulauan Widi pada tanggal 24 November 2022.

Sesuai hasil dari rapat trsebut, diaporkan bahwa terdapat Nota Kesepahaman Bersama atau MoU dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi di tanggal 27 Juni 2015.

Kepulauan Widi yang akan dilelang di situs asing pada tanggal 8 hingga 14 Desember 2022. (Photo: halmaheraselatankab.go.id)

Safrizal memberikan pernyataan dalam keterangan tertulis pada hari Senin, bahwa “tujuan MoU tersebut adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi eco tourism dan kawasan pariwisata unggulan dari Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun.”

PT LII tercatat dalam catatan pemerintah belum melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang telah dijanjikan sejak ditandatanganinya MoU pada tahun 2015 hingga 2022. PT LII dicatat sebagai investor dalam negeri yang terletak di Denpasar Bali. Tetapi, saat ini PT LII tengah menjalani proses terkait status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

“Sekda Kabupaten Halmahera Selatan, memberikan indikasi bahwa PT LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melaksanakan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir memasukannya ke dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” sesuai dengan pernyataan Safrizal.

Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil. Sesuai dengan peraturan tersebut, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan dan Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai ataupun sewa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today