Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam meminta agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E harus dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sambo menilai, mantan ajudannya seharusnya mendapat hukuman yang sama atas pemberhentian secara tidak hormat karena sudah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada hari selasa (6/12/2022), Bharada E seharusnya dipecat karena dia juga melakukan tembakan kepada yosua,” kata ferdy sambo saat selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta. Menurut Sambo, Instansi Polri harus menindak secara adil kepada semua anggota yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pasalnya, Bharada E dan Ricky Rizal juga tertuduh masih berstatus anggota Korps Bhayangkara. “Jangan hanya saya aja yang dipecat saya,” kata Sambo.
Hasil informasi, Sambo diberhentikan dari polri akibat keputusan Sidang Kode etik Polri (KKEP) Pada Tanggal 25/08/22. Mantan Kepala Bagian Propam itu mengajukan banding, tetapi ditolak. Kasus tersebut, dikarenakan Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus penuntutan, Richard Eliezer menembak dan membunuh Brigadir Jenderal J atas perintah Ferdy Sambo, mantan Kepala Departemen Propam (Kadiv). Pembunuhan Yosua konon terjadi setelah cerita Putri Canddrawathi yang mengklaim bahwa Yosua melecehkannya di Magelang. Kemudian Ferdy Sambo marah dan berencana membunuh Yosua bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Terakhir, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dari perbuatan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) atas perbuatan mereka. Sehubungan dengan Pasal 56 ayat (1) KHUP, khususnya sambo, kejaksaan juga menuding mantan kepala bagian propam itu terlibat proses jalannya penyidikan atas meninggalnya Brigadir J.
Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.






