Presiden Indonesia Joko Widodo, atau Jokowi, menekankan kesetaraan dan saling menghormati dalam pidatonya minggu ini KTT Uni Eropa dan ASEAN di Brussel, Belgia.
Di hadapan para penguasa Benua Biru, Jokowi langsung mengingatkan prospek kemitraan yang dibayangi sengketa nikel atau sorotan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang dikritik banyak pihak, termasuk Uni Eropa.
“Kalau mau membangun kemitraan yang baik, maka kemitraan itu harus atas dasar kesetaraan, tidak boleh ada paksaan. Tidak boleh ada tambahan pihak yang selalu mendikte dan menganggap standar saya lebih baik dari standar Anda,” kata Jokowi dalam sambutannya. Pidato pada (14/12/2022) di Brussel.
Fitri Bintang Timur, seorang peneliti senior di Center for Strategic and International Studies (CSIS), mengatakan pernyataan itu mungkin menunjukkan bahwa Jokowi ingin mengklarifikasi posisinya dalam mendorong Uni Eropa untuk memperlakukan kerja sama masa depan dengan ASEAN secara lebih adil dan menghormati pilihannya.

Jokowi dinilainya secara tegas juga memberikan batasan terkait apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Uni Eropa.
“Ini menyusul kejadian belakangan ini di mana Uni Eropa dan Indonesia berada dalam posisi yang canggung akibat sengketa nikel di WTO dan organisasi internasional Human Rights Watch (HRW) menekan para pemimpin Eropa untuk mengubah posisinya untuk menyatakan hukum pidana,” Fitri pada Kamis malam, (15/12/2022).
Uni Eropa melalui duta besarnya di Jakarta meminta Indonesia untuk mematuhi keputusan organisasi WTO tentang larangan ekspor bijih nikel. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan usai konferensi pers pada Senin, (12/12/2022) bahwa Uni Eropa berkeyakinan dapat membangun hubungan yang adil, kuat dan saling menguntungkan secara ekonomi dengan Indonesia.
Pemanfaatan lebih lanjut sumber daya alam di Indonesia juga harus sesuai dengan undang-undang.
“Kami percaya itu akan menghasilkan banyak minat dari perusahaan Eropa. Tetapi saat ini, tentu saja kami memiliki situasi di mana itu diblokir,” kata Piket.
Uni Eropa mengajukan kasusnya ke WTO pada November 2019, mengklaim bahwa pembatasan ekspor komoditas oleh Indonesia secara tidak adil merugikan industri baja nirkarat di benua biru itu.
Indonesia melarang ekspor bijih nikel mulai awal 2020. Pemerintah secara resmi sudah mengajukan banding atas putusan WTO tersebut sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Terkait hukum pidana, pemerintah terus mendesak pengesahan undang-undang baru, Koalisi masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan perwakilan asing seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menyoroti sejumlah undang-undang yang dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan mengganggu privasi.
Dubes Piket mengatakan bahwa Uni Eropa siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah peradilan pidana. “Tentu saja, untuk memastikan mereka tidak terlalu dirugikan,” katanya.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut soal KUHP yang baru disahkan ini menjadi salah satu pembahasan dengan Perwakilan Tinggi Persatuan urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa Josep Borrell.
“Saya menyampaikan pernyataan tentang hukum pidana Indonesia yang mengkhawatirkan banyak pihak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, (14/12/2022).
KUHP disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa, (6/12/2022). Dalam Rancangan Akhir RKUHP versi (30/11/2022), undang-undang tersebut terdiri dari 624 pasal dan 37 bab. Hukum pidana baru akan mulai berlaku dalam tiga tahun ke depan.






