Rencana pemerintah untuk menaikan biaya haji regular, disampaikan pada kamis (19/1/2023) lalu, Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama.
Mengusulkan agar biaya yang ditanggung calon jemaah naik dari sebelumnya Rp 39,8 juta menjadi Rp 69 juta pada 2023. Katanya, “itu yang paling logis menjaga agar dana yang ada di Badan Pengelola keuangan haji tidak tergerus”.
Yaqut menjelaskan, kenaikan itu karena kebijakan pemerintah arab Saudi. Seperti layanan Transportasi dari Mekah ke Arafah menjadi 22,7 juta per orang.
Dari yang sebelumnya sebesar 6,2 juta per orang. Tak hanya itu, biaya penerbangan juga meningkat menjadi 33,9 juta per orang.

Wacana ini mendapat tentangan dari sejumlah pihak, termasuk dari anggota komisi agama dewan perwakilan rakyat. Dilansir Tempo, dalam rapat yang digelar kamis 26 januari lalu, anggota komisi PDIP, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengatakan, “kami menolak karena usulannya tidak rasional”.
Wakil ketua komisi agama Marwan dasopang juga menyatakan komisinya tak setuju dengan kenaikan yang secara tiba-tiba. Ia mendapatkan keluhan dari para calon anggota Jemaah yang terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Marwan meminta pemerintah membahas terlebih dahulu kenaikan biaya haji. Perlu diketahui juga, menurut (UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji).
Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. (Rifaldi Chandradinata)







