Tilang elektronik keliling atau disebut ETLE Mobile merupakan sebuah sistem pelengkap kepolisan tujuannya untuk tingkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, terdapat sistem yang memiliki kesamaan dengan kamera ETLE dipasang beberapa titik, ETLE mobile juga menggunakan kamera.
Maka dari itu, Tilang elekronik keliling serta untuk memperluas jangkauan penindakan terkait pelanggar lalu lintas, bermodalkan aplikasi yang terpasang di handphone petugas, hingga tilang elektronik ini bisa dilakukan dengan sistem yang berlaku.
Proses tilang dilakukan secara elektronik akan ditindak oleh para petugas yang berada di kantor polisi, tidak hanya personel polisi tetapi harus ada di lapangan saat menangkap gambar pelanggaran lalu lintas.

Hal ini, di dalam akun Instagram resmi Satlantas Bogor Kota sudah tegaskan bahwa tilang elektronik keliling berlaku dan akan menindak secara tegas setiap pelanggar lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.
Personel Sat Lantas Polresta Bogor sudah melakukan pengambilan gambar saat melanggar lalu lintar dilakukan oleh pengendara melalui sistem ETLE Mobile akan tersambung di back office,” tulis akun Instagram Satlantas Bogor Kota, Minggu (6/2/2023).
Lalu, gambar itu akan divalidasi oleh petugas pengguna dengan memberi pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang sudah terdaftar secara resmi dalam STNK.
“Nanti akan ada yang divalidasi oleh Operator Posko ETLE Polresta Bogor Kota.
Apabila surat pemberitahuan tidak ditanggapi akan ada sanksi dilakukan pemblokiran kendaraan.
Ketika dalam waktu 8 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi apa-apa atau misalnya pemilik pertama kendaraan mengkonfirmasi bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan. Maka dari itu, petugas akan memblokir kendaraan,” tulis akun tersebut.
Pemilik kendaraan yang belum mengganti nama kendaraannya mengetahui bahwa STNK-nya akan diblokir jika membayar pajak jalan tahunan.
“Jadi, saat membayar pajak tahunan, gemboknya harus dibuka dulu baru pelayanan bisa diterima,” tulis akun tersebut.
Pemilik juga dapat mengecek untuk mengetahui apakah kendaraannya didenda lewat situs web https://etle-jabar.info/id/check-data dengan mengikuti arahan.





