Paradoks Kekuasaan Tertinggi Perihal ‘Super-Omnibus Law’ Cipta Kerja

Menjelang tutup tahun 2022 lalu, laiknya pesta akhir tahun, pemerintah menghadiahkan sebuah ‘kado’ berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) bagi masyarakatnya. (Photo : Tim Infografis Fuad Hasim)
0 0
Read Time:3 Minute, 18 Second

Menjelang tutup tahun 2022 lalu, laiknya pesta akhir tahun, pemerintah menghadiahkan sebuah ‘kado’ berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) bagi masyarakatnya.

Bukannya hadir laku gembira, malahan ‘kado’ dalam wujud Perppu tersebut memicu aneka reaksi polemis.

Satu sisi dipercaya akan mendorong investasi guna mengarungi terpaan badai ekonomi di tahun ini.

Namun pada sisi lainnya justru menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki agar dilakukannya perbaikan pembentukan UU No 11/2020 soal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) melalui mekanisme pembentukan UU biasa dengan merengkuh partisipasi publik.

Selaras seperti reaksi terakhir, Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 menginginkan supaya ruang partisipasi bagi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dapat mewujud mengingat pembentukan UU Cipta Kerja sendiri dinyatakan bertentangan dengan prinsip meaningful participation.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki agar dilakukannya perbaikan pembentukan UU No 11/2020 soal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) melalui mekanisme pembentukan UU biasa dengan merengkuh partisipasi publik. (Photo : ANTARA FOTO)

Namun, ‘klaim’ kedaruratan sekali lalu kegentingan dalam menyongsong tahun 2023 menjadi prakondisi bagi penghadiahan ‘kado’ Perppu Cipta Kerja.

Perihal kedaruratan maupun kegentingan itu berkenaan soal penurunan pertumbuhan ekonomi dunia beserta kenaikan inflasi.

Jadi, bila ditarik kesimpulan logisnya, ‘klaim’ kedaruratan sekaligus kegentingan terkait anjloknya perekonomian menjadi pengondisian atas pembatalan hukum terkhusus Putusan Mahkamah Konstitusi perihal UU Cipta Kerja. Kesimpulan logis yang merisaukan bagi sebuah ‘kado’ akhir tahun.

Persoalan demikian mengingatkan penulis pada sebuah kalimat di buku Homo Sacer; Sovereign Power and Bare Life: “ the specification that the sovereign is “at the same time outside and inside the juridical order” (emphasis added) is not insignificant: the sovereign, having the legal power to suspend the validity of the law, legally places himself outside the law.

Kalimat dari buku yang dicipta oleh Giorgio Agamben di muka cukup menarik sebagai sergahan untuk penyelenggaraan negara demokratik terutama penyingkapan atas paradoks kekuasaan tertinggi.

Sekalipun suatu negara menganut asas demokratis pada konstitusinya, bagi sesosok pemikir asal Italia itu, tetap saja menyimpan sebuah paradoks soal kekuasaan tertinggi menyangkut posisi ambivalennya di luar mapun di dalam hukum sehingga berimplikasi bagi pengadopsian ‘keadaan darurat’ sebagai bagian integral darinya.

Kendati pekikan ‘keadaan darurat’ acap berkumandang dengan ‘klaim’ konsekuensi atas kebermanfaatan ‘rakyat banyak’.

Namun perihal demikian masih mengendap sebuah pertanyaan: seberapa bermanfaatkah pengadopsian ‘keadaan darurat’ itu menyangkut ‘rakyat banyak’? Pertanyaan ini pula yang menjadi batu uji berikutnya guna menganalisis kedaruratan dan kegentingan atas hadirnya ‘kado’ Perppu Cipta Kerja.

DARI PARADOKS KEKUASAAN TERTINGGI SAMPAI STATE-OF-EXCEPTION DALAM DEMOKRASI

Demokrasi dewasa ini telah diterima secara taken for granted sebagai sebuah tatanan politik ideal seakan takkan pernah tergoyahkan.

Butuh perjuangan keras serupa revolusi, reformasi, maupun people power agar tatanan yang diidam-idamkan seperti demokrasi mampu diwujudkan.

Sekalipun segala upaya tersebut mengorbankan darah dan air mata. Pertanyaannya, apakah demokrasi memang se-ideal itu sehingga butuh perjuangan ‘ekstra’ bagi perwujudannya?

Sebagai refleksi kritis lebih-lebih untuk memproblematisir demokrasi selaku tatanan nan mapan itu.

Penting kiranya menilik landasan teoretik atas paradoksnya. Sesosok Giorgio Agamben akan digunakan menjadi bingkai teoretik atas refleksi kritis sekali lalu pisau problematik bagi demokrasi.

Sebagai refleksi kritis lebih-lebih untuk memproblematisir demokrasi selaku tatanan nan mapan itu, penting kiranya menilik landasan teoretik atas paradoksnya. Sesosok Giorgio Agamben akan digunakan menjadi bingkai teoretik atas refleksi kritis sekali lalu pisau problematik bagi demokrasi.

MENILIK PARADOKS KEKUASAAN TERTINGGI SAMPAI STATE-OF-EXCEPTION PERIHAL PERPPU CIPTA KERJA

Terus mengevaluasi praktik demokrasi serta mengurai endapan paradoksnya, dalam posisi itulah penulis menerima tesis Agamben atas demokrasi sekaligus menjadi bingkai teoretik guna mengulas fenomen sosial-politik-hukum belakangan, yakni perihal Perppu Cipta Kerja.

Bermula dari putusan uji formil UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan implikasi lanjutan bagi keharusan penguasa tertinggi untuk memperbaiki substansinya dalam jangka waktu paling lama dua tahun sekaligus perlu adanya partisipasi publik yang bermakna.

Guna menjawab hal tersebut, penguasa tertinggi belakangan telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja pada dirinya menjadi tanda atas ‘pelampauan’ (dengan penganuliran) putusan MK. (AmbrosiusEmilioSutikno)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today