Jaksa Menghadirkan 5 Saksi Dalam Persidangan Teddy Minahasa

Pada hari Kamis (16/2/2023) Jaksa penuntut umum (JPU) telah hadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Photo : Kompas.com/Zintan Prihatini)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Pada hari Kamis (16/2/2023) Jaksa penuntut umum (JPU) telah hadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lima Saksi itu adalah Nataniel Ginting, TimotIus Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul dan Imron alias Yoyo. Berdasarkan pantauan dari Kompas.com, jaksa terlebih dahulu meminta keterangan dua saksi, Nataniel dan Tomotius.  

Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Clemen merupakan staf hukum BCA kanwil Matraman.

Oleh karena itu, keduanya masih dimintai keterangan soal pertukaran uang menjadi mata uang asing dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara. ” Kami akan tunjukkan pertama kali saat diperiksa adalah saksi yang berasal dari BCA dan Dolar Asia yaitu (selaku) money changer,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Lima Saksi itu adalah Nataniel Ginting, TimotIus Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul dan Imron alias Yoyo. (Photo : Kompas.com/Zintan Prihatin)

Hal itu, yang disampaikan oleh Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim kuasa hukum menyetujui usulan tersebut. Kuasa hukum Teddy Minahasa, seperti Hotman Paris pun mengiyakan permintaan dari jaksa.

Pada penyelidikan itu, awal mulanya Polda Metro Jaya mengungkapkan jaringan pengedar narkoba serta menangkap tiga warga sipil.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya lakukan pengembangan serta temukan yang terlibat yakni tiga polisi, pengembangan penyelidik harus dilakukan sampai akhirnya penyidik termukan bahwa Teddy terlibat kasus ini.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Selanjutnya, 10 orang lainnya ialah Hendra, Aril Firmansyah, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Maka dari itu, bahwa Teddy dan para tersangka sementara ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today