Presiden Jokowi mengatakan bahwa, semua pihak harus menghormati vonis terkait eks Kepala Divisi Pprofesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo serta mantan ajudannya Richard Eliezer.
Hal ini, sudah disampaikan bahwa pada saat ditanya oleh wartawan usai menghadiri Indonesia International Motor Show di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat Kamis (16/2/2023). “Ini sudah keputusan, kita harus hormati. Semua harus menghormati,” kata Jokowi.
Presiden katakan bahwa keputusan akan dijatuhkan oleh hakim dengan mempertimbangan banyak fakta, bukti dan kesaksian para saksi. Oleh karena itu, wilayah Yudikatif serta pengadilan tidak boleh ikut campur.
“Tetapi saya kira keputusan ada melihat banyak pertimbangan fakta-fakta dan bukti-bukti,”jelasnya.
“Saya pikir kesaksian dari para saksi tersebut menjadi sangat penting dalam keputusan kemarin,

Saya melihat, tetapi kita tidak bisa memberikan komentar,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo serta istrinya Putri Candrawathi sedang jalani sidang, putusan atas kasus pembunuhan rencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri divonis pidana mati oleh majelis hakim. Namun, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Lalu Mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai bahwa polisi yang berpangkat bhayangkara dua atau bharada sudah terbukti salah serta meyakinkan bersalah dalam lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mengenai vonis ini jauh lebih ringan dari pada saat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pada pertimbangannya bahwa majelis hakim menilai Richard Eliezer salah karena melakukan pembunuhan berencana terlebih dahulu.
Anak buah Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada hari Kamis (7/7/2022) mengenai pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengakuan belum diketahui kebenarannya lantas membuat Sambo masih menjadi polisi dengan menjabat sebagai jenderal bintang dua marah sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Pada Akhirnya, Brigadir J telah tewas diekskusi cara ditembak 2-3 oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).






