Ledakan hebat yang diduga berasal dari petasan terjadi di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023) terjadi sekitar pukul 22.30.
Akibat dari ledakan itu, 4 orang meninggal, 8 orang luka-luka, serta 25 bangunan rumah warga dan tempat ibadah rusak. empat korban tewas sudah teridentifikasi meski beberapa potongan tubuh ada yang belum ditemukan.
Empat korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Darman (65) dan kedua anaknya, yakni Arifin dan Widodo. Satu korban lainnya bernama Wawa, keponakan dari Darman. Akibat ledakan, bagian tubuh korban terlempar 100-150 meter dari lokasi.

Mereka semua masih satu keluarga. Aripin dan Widodo merupakan anak Darman.
Sedangkan Wawa adalah keponakan Darman. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Blitar per Senin malam, 23 orang terluka imbas ledakan dahsyat tersebut.
“Jenazah korban maupun temuan tubuh korban masih dibawa ke RS, untuk korban luka ringan sudah mendapatkan perawatan, sudah diperbolehkan pulang,” Kalaksa Kabupaten Blitar Ivong Bettryanto.
Menurut tetangga dekatnya, Darman dan anak-anaknya punya kebiasaan membuat petasan tiap Ramadan.
Diduga pada saat kejadian ada aktivitas pembuatan petasan di rumah tersebut. Dikutip CNN, Di sekitar lokasi ledakan, polisi juga menemukan panci yang diduga berisi bahan peledak.
Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Dwi Sapto mengatakan ada tiga bahan peledak yang memicu ledakan, yakni black powder (bubuk mesiu) dicampur sulfur dan serbuk gandum, sehingga akan meledak jika terdapat percikan api dalam sesaat.
Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKPB Argowiyono, menduga bubuk peledak petasan yang meledak berjumlah lebih dari 20 kilogram.
Argowiyono menyatakan bahwa dugaan tersebut muncul dari hasil analisis daya rusak yang ditimbulkan serta luasan area yang terdampak oleh ledakan, yakni mencapai lebih dari 300 meter dari sumber ledakan.
Argowiyono menambahkan, sejak tahun lalu, Polres Blitar Kota telah melakukan razia terhadap pembuatan petasan ilegal.
Dengan adanya peristiwa ledakan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pembuatan petasan ilegal dan tak sesuai prosedur memiliki potensi bahaya tinggi.
Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui pembuatan atau penimbunan bahan petasan ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menambahkan, dari laporan Polres Blitar Kota.
Dirmanto juga mengingatkan, pembuatan petasan ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman penjaranya 12-20 tahun. (Rifaldi Chandradinata)






