Pada hari ini Bharada Richard Eliezer sedang jalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, oleh karena itu, sidang ini akan dipantau langsung Kompolnas.
Sidang akan digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, pengamanan gedung telah diperketat.
Maka dari itu, pada hari Rabu (22/02/2023) akan langsung dilaksanakan sidang KKEP atas nama tak terduga Bharada E, sidang dihadiri para anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kemudian, Eliezer jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer dipenjara selama 1,5 tahun, dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Terdakwa di pengadilan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan bersalah secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana,”ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Karena menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan divonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan salah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC).







