Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan bahwa akan menjadi anggota polisi meski dinyatakan ia bersalah dan divonis hukuman penjara selama 1,5 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Maka dari itu, keputusan ini merupakan hasil sidang Komis Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) di Jakarta, saat sidang berlagsung selama tujuh jam.
“Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003, maka Komisi Kode Etik Kepolisian, selaku pejabat yang berwenang.
Sudah memberikan pertimbang pendapat tersangka pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk berasa di Polri, “ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada saat membacakan hasil putusan Mabes Polri.

Oleh karena itu, dalam persiangan yang sama, Richard Eliezer dinyatakan tindakan tidak terpuji dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri Sanksi administratif dijatuhkan atas Bharada E, akan mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Keputusan sidang kode etik, dikatakan oleh Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tak ada pengajuan banding.
Sidang Etik Bharada E dilakukan oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga malam ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Bhadara E sendiri tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, sehingga putusan dalam kasus ini dinyatakan diterima oleh kedua pihak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.






