David, putra dari seorang pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan oleh seorang
pengemudi Rubicorn, Mario Dandy Satriyo (MDS) yang belakangan diketahui anak dari seorang pejabat Dirjen Pajak Jaksel.
Penganiayaan tersebut terjadi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, (20/2/2023). saat ini korban menjalani perawatan intensif dirawat di ruang ICU.
Rumah Sakit Permata Hijau karena mengalami luka serius hingga koma dan tidak sadarkan diri Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.
Motif kekerasan adalah pelaku melampiaskan amarah kepada korban karena pelaku dapat info dari teman pelaku, yaitu saudari A, bahwa A mendapat perbuatan tidak baik sehingga pelaku melampiaskannya dengan kekerasan,

Kejadian ini berawal saat A (15), yang diketahui mantan pacar D, mengabarkan kepada MDS bahwa ia mendapat perlakuan kurang baik dari D. Aduan itu disampaikan A kepada MDS yang merupakan temannya.
Berikut adalah Kronologinya kejadian :
1. Korban saat itu sedang bermain ke rumah temannya di di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, lalu dihubungi oleh mantan pacarnya yang berinisial A.
2. Korban yang pada saat itu di rumah temannya memberikan Share loc kepada A.
3. Sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon ke lokasi yang sudah diberikan korban sebelumnya. Di mobil itu ada MDS (20), teman laki-laki berinisial SL dan mantan korban.
4. MDS menemui dan mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
5. Terjadi perdebatan, Korban langsung digiring ke sebuah gang sepi lalu dianiaya oleh dua orang pelaku.
6. Keributan dan penganiayaan itu kemudian diketahui orangtua teman korban, yang kemudian melapor ke sekuriti kompleks.
7. Korban mengalami luka berat sehingga harus segera dibawa ke rumah sakit
8. Sementara itu, MDS dan dua temannya yang lain digelandang polisi yang datang setelah dihubungi sekuriti.
Dalam konferensi persnya, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDS ditahan di Polres JakSel.
Ia pun menjadi tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU RI tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Selain kasus penganiayaan, polisi juga menemukan pelanggaran aturan berkendara, pada mobil yang dibawa tersangka ke lokasi kejadian, nomor polisi yang dipakai saat itu adalah B 120 DEN. Nyatanya, pelat nomor itu palsu. MDS menyimpan pelat nomor asli, yakni B 2571 PBP, di dalam mobil. ”Ini nanti akan kami dalam. (Rifaldi Chandradinata)







