Jaksa koneksitas menduga kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp 453.094.059.540,68.
Sehingga kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada tahun 2015.
Oleh karena itu, Jaksa koneksitas di kasus ini merupakan sebuah tim penuntut bersama terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer, karena terdakwa perkara tersebut terdiri dari pihak sipil dan militer.
Kerugian yang dialami negara disampaikan dalam surat dakwaan kepada terdakwa Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Kamis (2/3/2023).

Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68,” papar jaksa koneksitas dalam persidangan.
Menurut jaksa, dugaan kerugian negara ini sudah didapatkan hasil dari laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Jaksa menyebutkan bahwa, Laksda TNI Purnawirawan Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater yakni Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited.
Selain itu, menurut kejaksaan, Agus Purwoto saat itu tidak aktif sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam akuisisi satelit tersebut, Sehingga perbuatanya tidak sesuai dengan tugas pokok serta tidak berwenang menandatangani kontrak.
“Karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), dalam penandatanganan kontrak tersebut,” papar jaksa.
Selain itu, JPU menyatakan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum tersedia untuk pengadaan satelit tersebut.
Tidak hanya itu, bahwa pengadaan satelit tersebut belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Tidak akan ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah mencakup layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” ujar jaksa koneksitas.
“Satelit Artemis memiliki spesifikasi sangat berbeda dengan satelit sebelumnya yakni Satelit Garuda-1,”katanya melanjutkan.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar dinilai sudah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






