Pada hari Jumat, dilaporkan puluhan mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demo terkait penolakan atas pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dilansir dari Kompas.com, aksi demo itu dilakukan di dekat Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, yang di mana lokasi tersebut menjadi tempat digelarnya acara pemberian gelar tersebut.
Ginting, yang merupakan Koordinator Lapangan Aksi, mengungkapkan bahwa para mahasiswa diketahui merasa prihatin terkait pemberian gelar itu. Para mahasiswa merasa para tokoh dan pejabat publik dapat dengan mudah menerima gelar kehormatan.
Ginting juga menyebutkan bahwa selain Erick Thohir, terdapat Surya Paloh, selaku tokoh politik, yang juga pernah diberikan gelar kehormatan dan Siti Nurbaya, selaku Menteri KLHK, dianugerahi sebagai profesor kehormatan.
Para demonstran menggelar aksi demo tersebut dengan tujuan untuk meminta agar pemberian gelar Doktor Honoris Causa dapat dibatalkan, dikarenakan sosok Erick Thohir dinilai masih belum pantas untuk mendapatkan gelar itu, menurut pernyataan Ginting.
Ginting mengatakan bahwa, “Pak Erick Thohir belum pantas mendapat gelar Doktor Honoris Causa, sebelumnya Pak Erick Thohir juga sudah ditolak oleh Universitas Negeri Jakarta terkait pemberian gelar itu, lantas kenapa di Universitas Brawijaya dengan mudah bisa mendapatkan gelar semacam itu.”
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Amarah Brawijaya, menyebutkan beberapa pertimbangan terkait penolakan tersebut, salah satunya adalah sidang pemberian gelar yang dilakukan secara tertutup.

Menurutnya, “kami menolak karena dalam sidang digelar secara tertutup yang harusnya terbuka, kami mahasiswa sempat tidak diberikan akses masuk ke dalam.”
Para demonstran juga menambahkan bahwa mereka khawatir terkait ketidakjelasan tolak ukur di dalam pemberian gelar kehormatan akan rawan untuk berbagai kepentingan.
“Tidak ada transparansi kepada mahasiswa bagaimana Universitas Brawijaya memberikan gelar Doktor Honoris Causa, padahal dalam autrannya jelas bahwa seorang tokoh dalam bidang keilmuan, kemanusiaan dan lain halnya,” ujarnya.
Ginting juga menyebutkan bahwa peran Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dinilai belum memiliki sikap yang jelas terkait pengawalan kasus hukum dari tragedi Kanjuruhan.
Menurut Ginting, “Bapak Erick Thohir yang juga Ketua Umum PSSI belum memiliki sikap yang jelas dalam mengawal tragedi Kanjuruhan, dan itu bertentangan terhadap salah satu syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam aspek kemanusiaannya.”
Ia juga menambahkan, “oleh sebab itu kami juga menuntut kepada Universitas Brawijaya untuk mempertahankan muruahnya untuk tidak ikut dalam intervensi politik, menunjukkan sikap netralitas dalam Pemilu 2024.”
Abdul Ghofar, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, mengungkapkan bahwa proses dari penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa sudah melalui berbagai macam tahapan akademik yang ketat dan memakan waktu selama 1,5 tahun.
Menurut Abdul, “Pak Erick Thohir bagi kami adalah figur perubahan transformasi yang terus bergerak terus dalam berbagai keadaan meskipun sulit sekali pun.”
Berdasarkan pernyataan dari Hendi Subandi, yang merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Universitas Brawijaya, mengatakan bahwa penganugerahan gelar itu telah melewati tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasi dan sudah disetujui oleh Senat Akademik FEB dan universitas.
Hendi mengatakan bahwa Universitas Brawijaya memberikan apresiasi terhadap kontribusi Erick Thohir di bidang manajemen strategi melalui implementasi strategi transformasi bisnis di BUMN.
Hendi menyampaikan, “Erick Thohir secara aktivitas akademik telah membuktikan dedikasinya dengan aktif berkontribusi dalam penyemaian ilmu pengetahuan melalui forum-forum akademik di dalam dan luar negeri.”






