Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil keputusan banding kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo secara terbuka.
Oleh karena itu, nantinya pembaca akan melakukan sidang putusan banding yang digelar secara terbuka untuk umum pada hari Rabu (12/4/2023).
Maka dari itu, berkas banding para terdakwa sudah ada dan sedang dipelajari oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Mengenai kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Rizky Rizal Wibowo, yang akan mengajukan banding.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kompas.com terkait kasasi tersebut, lima hakim ketua akan ditunjuk untuk mendengarkan terdakwa, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim Singgih Budi Prakoso telah ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo. Untuk itu hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Kasus banding Putri Candrawathi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Untuk Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Tidak hanya itu, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pembunuhan berencana ini dipicu oleh kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan itu yang belum diketahui kebenarannya membuat marah Sambo yang saat itu masih berstatus jenderal bintang dua dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Para terdakwa melakukan pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Maka dari itu, Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi telah mengajukan banding. Hanya Richard saja tidak mengajukan banding.







