Presiden Jokowi Mengancam Soal SK Hutan Sosial, Apabila Tidak Dimanfaatkan Untuk Pertanian Produktif

Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dimanfaatkan untuk pertanian Produktif. (Photo : Dok. Sekretariat Presiden)
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dimanfaatkan untuk pertanian Produktif.

Oleh karena itu, Presiden meminta supaya tanah yang diberi SK Hutan Sosial dimanfaatkan untuk pertanian produktif, ia pun akan mengancam untuk mencabut SK tersebut bila lahan diberikan tidak dimanfaatkan.

“Urusan hutan sosial angkat tinggi-tinggi (SK-nya). Saya hanya titip panjenengan (bapak,ibu sekalian) sudah diberi SK-nya. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” kata Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga di Blora, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, pada hari Jumat (10/3/2023).

Kepala Negara sudah menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan terkait sengketa tanah di seluruh provinsi hampir selesai. (Photo : Puga Hilal Baihaqie)

“Sanggup? Minta-minta (SK) setelah diberi tapi diterlantarkan, yang ditelantarkan bisa dicabut loh ya kalo ditelantarkan. Setuju? Supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Maka dari itu, Kepala Negara sudah menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan terkait sengketa tanah di seluruh provinsi hampir selesai.

Untuk itu, Kabupaten Blora kata Jokowi, persoalan sengketa tanah telah terjadi sejak 1947.

Sampai saat ini, sekitar ada 1.161 sertifikat tanah boleh diselesaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Kemudian, hingga 10 Maret 2023 sertifikat yang selesai baru sekitar 1.043.

“Ada sisa sedikit ratusan lebih, tapi 1.043 sudah diserahkan kepada bapak, ibu sekalian,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today