KPK Mengungkap Terjadi Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Salah Ketik Jumlah Tunjangan

KPK) menduga pelaku dugaan korupsi (Tukin) tunjangan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menggunakan modus kesalahan penulisan jumlah uang atau typo. (Photo : KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelaku dugaan korupsi (Tukin) tunjangan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menggunakan modus kesalahan penulisan jumlah uang atau typo.

Oleh karena itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pelaku memperbesar tunjangan dengan modus karena kesalahan menulis jumlah Tukin.

“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi, kalau ketahuan ‘oh saya typo nih ketik ini’ padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” ujar Asep dalam keterangannya, pada hari Kamis (30/3/2023). Menurut Asep, ada dugaan korupsi antara bendahara dan bagian keuangan Kementerian ESDM.  

KPK sejauh ini belum mendapat informasi terkait Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin terkait kasus ini. “Sebetulnya, sejauh ini belum ada terkait ke pak dirjen. Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan (bendahara),” kata Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pelaku memperbesar tunjangan dengan modus karena kesalahan menulis jumlah Tukin. (Photo : Istimewa)

Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi. Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan.

Maka dari itu, pelaku kemudian salah menulis nomor tunjangan. Sebelumnya, Asep mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pejabat Kementerian ESDM Tukin.

Hal ini, yang diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut secara lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup. Ali hanya menyebut para pelaku telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mereka diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, pelaku diduga menikmati uang tunai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional dan diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK terus mendalami informasi tersebut.  

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today