Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa mereka yang menyalahgunakan kode Quick Response standar Indonesia atau kode QRIS di masjid-masjid di Jakarta telah terdaftar sebagai merchant regular.
“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau donasi sosial, melainkan dia terdaftar sebagai merchant reguler,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).
Fitria mengatakan para pelaku menggunakan QRIS yang terdaftar sebagai merchant regular, bukan QRIS yang terkait dengan masjid untuk menerima sumbangan dari masyarakat.
Mekanisme merchant untuk mendapatkan QRIS adalah dengan mendaftar melalui Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia dan sudah menjadi QRIS.
Merchant juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk informasi seperti identitas, pemilik bisnis dan profil bisnis. PJP harus memverifikasi informasi tersebut sebelum menyediakan QRIS kepada merchant-nya.
Untuk pendaftaran merchant di tempat ibadah dan donasi sosial, ini terdapat data atau informasi tambahan untuk memastikan apakah memang benar tempat ibadah atau donasi sosial.’

“Tempat ibadah atau donasi sosial, MDR-nya (Merchant Discount Rate) gratis. Apalagi kepentingan rumah ibadah dalam donasi sangat penting PJP memastikan ini benar tempat ibadah atau donasi sosial. Beberapa data tersebut yayasan dan rumah ibadah ini terdaftar sebagai badan usaha dengan melapirkan foto copy KTP, NPWP, akta pendirian, anggaran dasar, dan juga TDP (Tanda Daftar Perusahaan),” ujar Fitria.
Menurut Fitria, mekanisme pendaftarannya meliputi pemeriksaan tempat usaha. Bank Indonesia memastikan telah membuat daftar hitam terkait penyalahgunaan QRIS yang terjadi baru-baru ini di kotak donasi Masjid Istiqlal Jakarta.
“Pemblokiran itu dilakukan. Pelakunya juga sudah tertangkap. Bank Indonesia bersama ekosistem QRIS ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa. Termasuk kita menelaah database untuk mengidentifikasi jika terdapat profile merchant QRIS yang sama,” kata Fitria.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa di balik kemudahan QRIS akan ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik.
Untuk mengatasi hal ini, Bank Indonesia akan melakukan penyempurnaan ke depan agar penggunaan QRIS dapat berjalan dengan baik.
“Kami berjanji akan melakukan pebaikan-perbaikan, termasuk di sisi pengawasan, sistem, blacklist, kerja sama dengan industri, komunitas, dewan masjid dan kepolisian. Diharapkan masyarakat melakukan perannya, sehingga percepatan digitalisasi tidak terhambat,” kata Erwin.






