Beberapa waktu lalu Mabes Polri melalui Direktorat Cyber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian daring yang di kendalikan oleh warga negara China. Pengungkapan kasus judi online pada Dittipidsiber Bareskrim pada Senin, 1 Oktober 2024 lalu, merupakan tindak lanjut dari Perintah Presiden dan Polhukam kepada Mabes Polri.
Kasus judi online di Indonesia saat ini, sebenarnya seperti cendawan yang di tebang satu situsnya, kemudian malah muncul seribu situs judi online lainnya. Mengingat para bandar judi online ini banyak menggunakan server di negara lain; seperti China, Kamboja, Thailand, Vietnam dan Filipina serta Timor Leste.
Di beberapa negara seperti China, Kamboja, Thailand, Vietnam dan Filipina judi online adalah sesuatu yang di legalkan, sedangkan di Indonesia judi online merupakan sebuah pelanggaran pidana menurut undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Para pelaku tindak pidana judi online juga bisa di kenakan Undang-undsng tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Meski sudah banyak TSK yang di proses secara hukum, tapi sepertinya judi online malah semakin banyak pelaku dan pemainnya di negeri kita ini.
Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah merilis laporan yang mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.
Kalau melihat data diatas bisa jadi saat ini kejahatan judi online merupakan kartel kajahatan terbesar selain Narkoba yang ada di Indonesia. Karena kalau di hitung pertahun, maka perputaran kejahatan judi online angkanya bisa menyamai APBN di negara kita.
Bandar bandar judi online sangat sulit untuk di jangkau oleh para penegak hukum karena persoalan hukum antar negara. Selain itu 10 pemain besar judi online yang ada di Indonesia seluruhnya beroperasi di negara-negara yang melegalkan perjudian.
10 Game Online Besarnya judi online yang beroperasi di Indonesia:
- Slot Mania
- IDN Slot
- Pragmatic
- PG SOFT
- Micro Gaming
- Habanero
- GMW
- Top Trend
- PlayStar
- No Limit City
Selain 10 pemain besar di atas ada juga rumors dua sampai tiga website judi online seperti Soju88 dan Nexus Slot atau Nexus88 yang katanya di miliki oleh orang besar dan situs tersebut sangat terproteksi, sehingga agak sulit untuk di tertibkan oleh penegak hukum karena peralatan yang di gunakan menggunakan VPN dan Sistem SEO yang sulit di jangkau oleh penegak hukum.
Kesulitan-kesulitan seperti ini, seharusnya bisa ada semacam terobosan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatur para bandar judi online agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena situs website judi online sangat mudah sekali untuk di akses publik dan banyak menempel di dalam situs pencarian pada lembaga pemerintah.
Pengaturan terkait judi online harus secepatnya bisa di lakukan oleh pemerintah, agar tidak ada efek sosial lebih dalam bagi masyarakat. Kejahatan judi online saat ini berdampak pada banyak kejahatan lainnya di masyarakat, dan apabila pemerintah atau negara lamban menaganinya, maka akan semakin banyak kejahatan lainnya yang sebagai dampak dan akibat judi online; seperti kejahatan orang tua yang menjual anaknya untuk bermain judi online dan masuknya Pinjol sebagai tempat cuci uang atau deposit para pemain judi online dalam website situs tersebut.
Untuk itu pemerintah harus memiliki nyali dan keberanian mengatur Judi Online yang sudah menjadi wabah penyakit bagi masyarakat, dan pengaturan tersebut harus dilakukan oleh kementrian koordinator agar lebih cepat dalam ekseskusi kebijakan tersebut, karena kalao masih menggunakan kemenkominfo dampaknya malah judi online makin menjamur di negeri ini. (Pradipa Yoedanegara)







