Kasus suap terkait bebasnya Ronald Tannur, mantan anggota DPR RI Edward Tannur, ditangani oleh Zarof Ricar (ZR), dari Kejaksaan Agung (Kejagung) , mantran pejabat Mahkamah Agung (MA).
ZR ditangkap di Bali, pada hari Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA dan diduga menjadi perantara kasus kasasi Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar mengatakan ZR diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui suap bersama LR (Lisa Rachma) selaku kuasa hukum Ronald Tannur,” kata Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Fee untuk kasasi
Abdul Kohar mengungkapkan, LR meminta ZR agar ketua Mahkamah Agung menyatakan Ronald tidak bersalah di Pengadilan.
LR menjanjikan hadiah kepada hakim sebesar 5 miliar, dan ZR saat ini sudah purnatugas akan menerima 1 miliar.
“Sesuai nota LR kepada ZR yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Agung atas nama S, A, dan S menangani kasus kasasi Ronald Tannur,”jelasnya.
Namun ZR menolak menerima uang tunai tesebut dan menawarkan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Uang diklaim belum sampai ke meja hakim
Abdul membenarkan uang tersebut belum diserahkan kepada hakim agung. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara dalam tingkat kasasi, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Belum Namanya saja pemufakatan jahat,”kata Abdul.
ia menambahkan, ZR sudah dengan hakim namun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
LR berkomunikasi dengan ZR, menurut keterangannya, ZR sebenarnya sudah bertemu dengan hakim, tapi yang pasti tidak ada hubungannya dengan putusan.
Penemuan Uang dan Emas dirumah
Penyidik menggrebek rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatanm dan hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap sebelum ditangkap.
Mereka tak menyangka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul belum memastikan dari mana uang sebesar itu berasal.
“Yang bersangkutan mengatakan akan ada sebagian besar uang ini ialah uang untuk pengurus perkara. Selain itu, untuk membuktikaadalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya.
“Akan di buktikan uang ini berasal dari mana,”tambahnya.
ZR ditahan dan terancam dapat pasal belapis
Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti awal adanya aktivitas pidana korupsi.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan akan didakwa berdasarkan beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sementara LR yang dipenjara dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga dijerat dengan pasal yang sama.
ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, LR, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur sudah jadi tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan operasi penangkapan terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jatim.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rahmat di Jakarta pada hari yang sama, Lisa saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Dalam perkara kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.







