Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 yang mengatur kembali susunan tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah perubahan posisi Kementerian (Kemenkeu).
Kementerian Keuangan saat ini berada di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto dan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Keuangan berada di bawah Koordinasi Kemnko Perekonomian, sehingga langka Presiden Prabowo yang memantau langsung kineja Kementerian Keuangan menandai perubahan besar dalam tata kelola perekonomian Indonesia.
Struktur ini memungkinkan Menteri Keuangan untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden, sehingga mempercepat pengambilan keputusan mengenai kebijakan keuangan negara.
Dengan ditandatanganinya arahan ini pada (21/10/2024), Presiden Prabowo memastikan pengelolaan keuangan berada di bawah pengawasan langsung untuk memperkuat pengelolaan dan kebijakan keuangan di tengah tantangan perekenomian global yang dinamis.
Perubahan tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap kebijakan keuangan dan ekonomi makro, meningkatkan sinergi antar lembaga dan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi yang pesat.






