Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Jaksa Agung Bantah Politisasi

Tom Lembong termasuk dalam tim sukses Anies Baswedan pada pilpres 2024. (Sumber Foto : Screenshoot Youtube Kejagung)
0 0
Read Time:2 Minute, 58 Second

Kasus korupsi mengenai impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong juga dikenal sebagai Tom Lembong mengejutkan calon pemilihan Presiden 2024 Anies Baswedan.

Tom Lembong termasuk dalam tim sukses Anies Baswedan pada pilpres 2024.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Anies mengaku sudah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan menganggapnya sebagai orang yang jujur.

Dia juga melihat Tom sebagai orang yang mengutamakan kepentingan publik dan berjuang untuk kelas menengah yang tertindas.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

Anies pun mengaku masih mempercayai Tom Lembong dan akan terus mendukung mantan Kepala BKPM tersebut.

Anies mengaku sudah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan menganggapnya sebagai orang yang jujur. (Sumber Foto : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar, pasangan Anies di Pilpres 2024, juga ikut sedih mendengar kabar Tom menjadi tersangka.

“Saya harap Tom sabar dan kuat,” kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau berspekulasi dengan anggapan kasus Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi.

Bantah Politisiasi Hukum

Kejagun membantah anggapan bahwa Kasus korupsi Tom Lembong alias mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong merupakan bentuk politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berpendapat kasus korupsi Tom Lembong yang diusut Kejaksaan Agung murni bentuk penegakan hukum.

“Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Hari menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong dimulai pada tahun 2023.

Setahun lebih, penyidik ​​​​Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh hingga akhirnya menetapkan Tom sebagai tersangka.

Harli mengatakan, Tom Lembong juga sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

” Sekecil apapun bukti yang relevan, akan terus dianalisis, dibandingkan dan diintegrasikan sehingga dapat disimpulkan bahwa kasus ini memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Harli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena membuka keran dan mengimpor gula pasir putih saat pasokan gula dalam negeri mencukupi.

Meski Kejaksaan Agung menyatakan izin impor diberikan kepada swasta yakni PT AP, namun Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur hanya BUMN yang boleh mengimpor gula pasir putih.

Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.

Namun, Kejaksaan Agung tidak dapat memastikan apakah Tom Lembong menerima biaya tersebut, sehingga dia melakukan impor.

“Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli

Hari mengatakan, penyidik ​​masih membutuhkan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat impor gula.

Thomas Lembong mengizinkan impor gula kepada PT Perusahan Dagan Indonesia atau PT PPI. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Harli.

“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today