Kejagung Pertimbangkan Kerja Sama Dengan PPATK Untuk Menelusuri Rantai Suap Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset dan arus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kini ditahan terkait kasus suap. (Sumber Foto : Dok. Kejagung)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset dan arus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kini ditahan terkait kasus suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerja sama dengan PPATK akan terjalin jika penegak hukum menyadari perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran keuangan yang terindentifikasi dalam kasus ini.

“Kami akan mempertimbangkan perlunya penyidikan. Jika diperlukan instansi lain seperti PPATK tentu kami akan bekerja sama, namun semua itu harus dilakukan secara bersamaan,” kata Harli, Rabu (30/10/2024) di Kantor Kejagung, Jakarta Barat.

Harli menegaskan, kasus Zarof merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan langkah simultan dan komprehensif untuk memperjelas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini seperti puzzle, setiap kepingnya harus dirangkai untuk memberikan gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi. Masyarakat juga harus memahami, proses ini dibatasi waktu, jadi kami berusaha melakukan yang terbaik agar semua berjalan secara maksimal,” kata Harli.

Penegak hukum menyadari perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran keuangan yang terindentifikasi dalam kasus ini. (Sumber Foto : metrotv.news.com)

Harli juga mengatakan Kejaksaan Agung juga akan menggunakan teknik pembuktian terbalik untuk mengetahui dana suap dan gratifikasi darieks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Cara tersebut dilakukan karena Zarof masih bungkam mengenai asal muasal emas senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli.

Dia menjelaskan, undang-undang pembalikan sertifikasi memberikan beban pembuktian kepada penerima dana atau aset yang diduga berasal dari kegiatan pidana korupsi.

“Jika Zarof tidak dapat membuktikan asal usul aset tersebut ia harus menanggung akibatnya.

Namun, kami akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh hingga diselesaikan dengan jelas.

“Dia berkata sekedar Informasi: Zarof saat ini menjadi tersangka kasus suap terkait penanganan kasus Ronald Tanur terpidana kasus penganiayaan yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat penyidik ​​Kejagung menggeledah apartemen Zaroff, ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram saat ini bernilai lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya, total aset yang disita Kejaksaan Agung dari rumah Tuan Zarof Ricar berjumlah Rp 995 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Aset tersebut dikatakan telah dikumpulkan sejak tahun 2012, menunjukkan bahwa Zarof telah lama terlibat dalam mediasi litigasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today