Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya pada acara pelantikan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Kadet Merah Putih di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan bahwa dirinya seperti James Bond sejati karena dia adalah sasaran serangan penyadapan paling banyak di Indonesia. Komentar tersebut ia sampaikan sambil menjelaskan mengapa ia tidak memiliki ponsel.
“Sekarang saya ngga punya HP tuh karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang,” kata Megawati sambil berkelakar.

Dirinya juga menyebut bahwa ada pihak-pihak yang ingin menyadapnya berkaitan dengan kondisi yang sedang terjadi. “Ga percaya? Tanya sana sama orang-orang yang suka-suka sadap,” kata Megawati, menegaskan.
Mengenal Penyadapan di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, penyadapan diartikan sebagai mendengarkan atau merekam informasi berikut (seperti rahasia atau percakapan): milik orang lain secara sadar dan tidak sadar.
Perekaman, di sisi lain, mengacu pada transfer audio, gambar, atau teks ke media penyimpanan data seperti kaset atau disk.
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa cakupan intersepsi lebih luas dari sekadar pencatatan.
Penyadapan merupakan suatu proses perekaman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa sepengetahuan pihak yang disadap. Di sisi lain, kegiatan pencatatan tidak selalu dilakukan tanpa sepengetahuan orang atau benda yang direkam.
Menurut Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pengadilan tertinggi Republik Indonesia, aturan yang mengatur penyadapan di Indonesia saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, namun terdapat peraturan khusus yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif dan integral.
Meskipun penyadapan merupakan alat penting dalam proses penuntutan pidana, terutama dalam mendeteksi kejahatan yang kompleks seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, namun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri masih belum memberikan aturan yang jelas dan membatasi terhadap penyadapan tersebut tidak memberikan bukti yang kuat.
KUHAP hanya mencakup bentuk-bentuk tindakan paksaan untuk menegakkan hukum pidana, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
Meskipun penyadapan sering digunakan sebagai alat investigasi, namun hal tersebut tidak termasuk penyadapan.
Peraturan penyadapan di Indonesia saat ini diatur dengan undang-undang yang berbeda-beda tergantung pada jenis kejahatan dan lembaga penegak hukum yang melakukan penyadapan.
Setidaknya terdapat 20 peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan, antara lain UU Psikotropika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Telekomunikasi, UU Kejaksaan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai penyadapan juga diatur dalam peraturan khusus tingkat kementerian dan lembaga, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Prosedur Operasional Standar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberagaman ini menimbulkan keracunan, tumpang tindih peraturan, dan perbedaan praktik penyadapan antar lembaga penegak hukum.
Beragamnya peraturan intersepsi menimbulkan banyak permasalahan dalam praktiknya, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Tanpa undang-undang khusus yang memberikan kerangka hukum penyadapan, proses penyadapan seringkali menimbulkan ketidakpastian mengenai otoritas yang berwenang, prosedur perizinan, dan mekanisme pemantauan.
Hal ini juga membuka peluang adanya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), yang mengatur bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia harus dilakukan dengan undang-undang, termasuk hak atas privasi individu.
Di negara-negara di mana peraturan penyadapan diterapkan, izin khusus dari pengadilan atau hakim biasanya diperlukan sebelum tindakan penyadapan dapat dilaksanakan, jangka waktu tertentu ditetapkan, dan akses terhadap hasil penyadapan dibatasi untuk akses publik.
Sehubungan dengan situasi di Indonesia, prosedur antar lembaga penegak hukum berbeda karena perbedaan peraturan.
Misalnya, proses penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mungkin memiliki prosedur yang berbeda karena masing-masing lembaga mengacu pada aturan yang berbeda.






