Polisi Laporkan Uang Palsu Senilai Rp 1 Triliun yang Terlihat di Daerah Cianjur

Polres Cianjur, Provinsi Jawa Barat, memamerkan tumupukan uang tunai berbagai mata uang asing yang disita dari komplotan pengganda uang palsu (upal). (Sumber Foto : metrotvnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Polres Cianjur, Provinsi Jawa Barat, memamerkan tumupukan uang tunai berbagai mata uang asing yang disita dari komplotan pengganda uang palsu (upal).

Selain satuan mata uang rupiah, ada juga dolar AS, Yuan China, Real Brasil, Tugrik Mongolia, dan banyak mata uang negara-negara timur tengah lainnya.

Polisi menyebut total Upal berjumlah Rp 1 triliun.

“Super KW (Kualitas cetakan) sekilas hampir sama. Kami sedang mendalami sumber uang disita dari para tersangka ini,”ujar Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto kepada Kompas.com di mako polres, Jumat (1/11/2024).

Tono mengatakan Upal tersebut sengaja dicetak dan dibuat oleh para tersangka sebagai bentuk penggelapan dan penipuan yang disamarkan sebagai salinan uang.

Korban dijanjikan akan mendapatkan kembali 10 kali lipat dari jumlah yang mereka setorkan dalam minggu depan. (Sumber Foto : Antara Foto/Nyoman Budhiana)

“Untuk meyakinkan korban, kita punya uangnya, tenang saja kita gandakan, tapi butuh waktu, begitulah caranya,”ujarnya.

Agar lebih meyakinkan, Tono mengatakan tersangka meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang setelah uangnya berlipat ganda.

Korban dijanjikan akan mendapatkan kembali 10 kali lipat dari jumlah yang mereka setorkan dalam minggu depan.

“Namun tersangka tidak menepati janjinya, dan korban tidak mendapat untung, juga tidak mengembalikan uang yang dititipkannya,” kata Tono.

Dia menambahkan, penyelidikan atas kejadian tersebut akan terus berlanjut, termasuk menindaklanjuti informasi yang mungkin tersebar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati serta segera melaporkan dana mencurigakan kepada polisi,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan operasi pemalsuan uang yang menyamar sebagai yayasan spiritual di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat.

Lima pengurus yayasan yang ditangkap yakni MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41) dan seorang perempuan berinisial IM (47), beserta barang bukti uang palsu senilai Rp1 triliun.

Lima koper berisi uang kertas palsu berbagai mata uang asing, serta puluhan emas batangan palsu, Bitcoin, surat berharga, dan berbagai barang termasuk pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan pusaka keluarga juga disita.

Kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang kertas dan penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today