Diperkirakan bahwa Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia, berperan dalam mengubah laporan Ombudsman dengan tujuan mencabut aturan ekspor minyak goreng.
“Bahwa Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022, Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka.
Yeka tampaknya mengubah isi laporan Ombudsman RI tentang dugaan maladministrasi Kementerian Perdagangan dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Akibat perubahan tersebut, Ombudsman RI disebut untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).
Karena itu, kebijakan DMO menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng, menurut Pengadilan.
Laporan Ombudsman tidak dikirim ke Kemendag
Selain itu, Syarief menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022, yang diduga disusun secara ilegal, seharusnya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pihak terlapor.
Meskipun demikian, Yeka diduga memberikan dokumen tersebut kepada MS dan tim hukum AALF.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
“Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” ungkap Syarief.
Yeka diduga menerima dana korporasi
Kejagung juga mengklaim bahwa Yeka menerima dana dari salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” kata Syarief.

Namun, Syarief belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima tersangka.
Hanya itu yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyidik telah memperoleh bukti transfer dan rekening yang digunakan sebagai nominee.
Selain itu, Syarief menyatakan bahwa penyidik baru-baru ini menemukan dugaan aliran dana dari Wilmar Group.
Penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Yeka dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatannya.
Kejagung langsung menahan Yeka di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, selama dua puluh hari.
Penyidik Jampidsus memanggil Yeka sebagai saksi pada Senin siang di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.





