Terdapat seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling ke Kamboja dengan jumlah sebanyak 3.053 kg, telah berhasil dibekuk oleh pihak Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
Dilaporkan bahwa seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan sejumlah sisik trenggiling itu memiliki inisial TT (59).

Mengutip Tempo.co, pembongkaran kasus ini diawali pada tanggal 12 Februari 2026 lalu, setelah dilakukannya proses pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas yang lokasinya berada di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, dokumen ekspor dalam peti kemas tersebut diberitahukannya sebagai teripang serta produk makanan kering.
Tetapi, pada saat setelah dilakukan proses pemeriksaan fisik oleh petugas, didapati adanya 99 karton yang isinya merupakan sisik trenggiling.
Aswin Bangun, selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa penemuan ketidaksesuaian tersebut menjadi sebuah pintu masuk dalam pembongkaran kasus dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi lewat jalur logistik resmi.
“Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang,” ucap Aswin dalam keterangan tertulis, hari Senin, 25 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Aswin menyampaikan bahwa saat ini tersangka TT telah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba usai dilakukannya proses pemeriksaan serta pendalaman oleh pihaknya bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” kata Aswin, dalam laman Tempo.co.





