Dalam Kurun Waktu Juni-November 2024, Polri Telah Amankan 370 Tersangka Judi Online

Dalam jangka waktu lima bulan terakhir, 370 tersangka judi online telah ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia. (Source: harianbatakpos.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Dalam jangka waktu lima bulan terakhir, 370 tersangka judi online telah ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang di mana penangkapan tersebut di mulai dari 15 Juni hingga 1 November 2024.

Dilaporkan bahwa para tersangka itu berasal dari 300 kasus judi online yang telah diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri.

Dikutip dari metro.tempo.co, pihak penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yaitu 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, serta 34 situs judi online.

Para tersangka berasal dari 300 kasus judi online yang telah diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri. (Source: Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

“Selanjutnya, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, dan terakhir, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim, Sabtu, 2 November 2024 dalam laman metro.tempo.co.

Asep mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam melaksanakan program Asta Cita yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Asep menambahkan bahwa selain langkah penegakan hukum, pencegahan preemtif dan preventif juga telah dilakukan.

“Sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instaasi pemerintahan,” ujar Asep dikutip dari metro.tempo.co.

Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian sebanyak 76.722 konten ataupun situs.

Diketahui bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Jeratan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” dilansir dari metro.tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today