Muhammad Syafi’i, selaku Wakil Menteri Agama, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin mendirikan sebuah kampung haji di Mekkah, Arab Saudi.
Rencana tersebut dilakukan karena jemaah haji maupun umrah asal Indonesia merupakan jemaah haji terbesar di seluruh dunia.
Dilansir dari nasional.tempo.co, kampung haji ini akan memudahkan pelayanan terhadap jemaah haji dari Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

“Kampung haji ini merupakan komitmen Presiden untuk memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji asal Indonesia,” kata pria yang akrab dipanggil Romo, dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024 dalam laman nasional.tempo.co.
Romo menambahkan bahwa rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Mekkah, telah mendapat tanggapan positif dari Kerajaan Arab Saudi terutama Pangeran Muhammad Bin Salman (MBS).
Namun, Romo menyatakan bahwa pembangunan kampung haji tersebut belum dapat dilaksanakan tahun ini. Sehingga, untuk penyelenggaraan haji tahun ini, ia mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan menyewa hotel sebagai tempat pengganti sementara dari kampung haji.
Walaupun kampung haji Indonesia belum dapat terealisasikan, Romo mengungkapkan bahwa kepala negara telah memperlihatkan komitmen serta kepeduliannya terhadap jemaah haji.
“Beliau (presiden) memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pelaksanaan ibadah haji karena beliau benar-benar prihatin terhadap apa yang dialami oleh jemaah haji di Tanah Suci,” pungkas Romo dikutip dari nasional.tempo.co.
Pada awalnya, Marwan Dasopang, yang merupakan Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa Kemenag harus memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji 2024.
“Memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR RI,” kata Marwan saat membacakan rapat dengan Kemenag di DPR, Senin 28 Oktober 2024 dipantau via YouTube DPR dilansir dari nasional.tempo.co.
Nasaruddin Umar, selaku Menteri Agama, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk menyelenggarakan ibadah haji yang lebih baik ke depannya. Ia menambahkan bahwa substansi pansus Haji DPR akan dijadikan sebagai pedoman agar tidak terjadi pengiklan masalah.
“Kami jadikan substansi pansus haji sebagai early warning dalam mukadimah program kerja kami tentang haji. Supaya tidak terjadi pengulangan,” kata Nasaruddin di kesempatan sama dikutip dari nasional.tempo.co.

Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR telah mengelurkan lima rekomendasi tentang penyelenggaraan haji. Rekomendasi pertama, Panitia Khusus memberikan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kemudian, rekomendasi kedua, yaitu membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel terkait penetapan kuota haji, terutama dalam haji khusus, pengalokasian kuota haji tambahan.
Selanjutnya, rekomendasi ketiga, perihal pelaksanaan haji khusus, Panitia Khusus Haji memberikan rekomendasi agar negara dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.
Rekomendasi keempat, Panitia Khusus Haji mendorong peranan dari lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk lebih detail dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji.
Terakhir, rekomendasi kelima, Panitia Khusus Haji berharap agar pemerintahan mendatang dapat mengisi posisi Kementerian Agama dengan sosok yang lebih cakap serta kompeten dalam mengkoordinasikan maupun mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.






