Danang Tri Hartono, selaku Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencurigai bahwa adanya modus baru yang dilakukan oleh para gembong narkoba dalam upaya untuk mengamankan aset serta ketelusuran transaksi.
Danang menambahkan bahwa PPATK juga telah mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks serta metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pola transaksi baru, salah satu di antaranya adalah penggunaan aset kripto.
“Ada pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan modus-modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Transaksi baru itu misalnya penggunaan aset kripto,” kata Danang di Jakarta, Jumat (1/11/2024) dalam laman nasional.kompas.com.

Dilansir dari nasional.kompas.com, walaupun demikian, dia secara tegas mengatakan bahwa PPATK aktif memberikan dukungan terhadap penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
“PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang dikutip dari nasional.kompas.com. Ia berharap agar perampasan ini bisa dilakukan secara maksimal.
Apabila berdasarkan transaksi di perbankan ataupun penyedia jasa keuangan ditemukan adanya indikasi tindak pidana narkotika, kata Danang, pihaknya akan menganalisis serta menyampaikan hasilnya kepada Polri atau BNN.
“Joint operation dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif. Ini memungkinkan pengungkapan jaringan dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatan narkotika,” tegasnya dilansir dari nasional.kompas.com.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp 869,7 miliar saat menangkap tiga jaringan narkoba internasional FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Komjen Pol Wahyu Widada, yang merupakan Kabareskrim Polri, pada hari Jum’at, 1 November 2024, mengungkapkan bahwa dari penangkapan 3 jaringan narkoba tersebut, total nilai aset sebesar Rp 869,7 miliar berhasil disita.
Dilaporkan bahwa tiga jaringan narkoba yang telah diungkap tersebut yaitu, jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi terdiri dari wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi terdiri dari wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Serta jaringan H yang beroperasi pada Provinsi Jambi, dikendalikan oleh 3 bersaudara dengan inisial HDK, DS alias T dan TM alias AK.






