Gerakan Solidaritas Nasional

pada Sabtu (02/10/ 2024) Presiden Prabowo berpidato dalam "Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN)" di Arena Indonesia GBK. (Sumber Foto : www.menit.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Dengan disiarkan oleh hampir seluruh Stasiun Televisi Nasional , pada Sabtu (02/10/ 2024) Presiden Prabowo berpidato dalam “Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN)” di Arena Indonesia GBK.

Dalam sambutannya Prabowo menekankan pentingnya sikap Anti Korupsi di Pemerintahannya.

“MODUS KORUPSI” DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN.

Dengan dirubahnya Fungsi Kelistrikan dari “Infrastruktur” menuju “Komoditi Komersial” dengan merubah UU Ketenagalistrikan yang semula No 15/1985 ke UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, maka hakekatnya banyak terjadi praktek ” Wasit” merangkap “Pemain” di Kelistrikan ! Karena banyak “Oknum” Pejabat bahkan “Oknum” Wakil Presiden yang menyalahgunakan kekuasaannya berbisnis kelistrikan dengan menjadikan PLN sebagai “obyek” nya.

Artinya “rusak” nya Sektor Ketenagalistrikan (baca PLN) adalah akibat ber mainnya para “oknum” Pejabat PLN mulai oknum Wapres, Menteri (BUMN, ESDM dst), Direksi PLN (terutama DIRUT) , Pelaksana Lapangan yang di “pakai” oleh Konspirasi Aseng dan Asing.

Sehingga PLN yang mestinya berfungsi sebagai Infrastruktur Rakyat guna mendukung Industrialisasi, malah dijadikan barang dagangan para oknum Pejabat yang berkonspirasi dengan Aseng, Asing serta Taipan 9 Naga.

Yang berakibat mahalnya “operating cost” kelistrikan karena semuanya berlangsung secara MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) sebagaimana ditetapkan dalam UU Ketenagalistrikan terbaru ! P3B (Pusat Pengatur dan Penyalur Beban) PLN memang masih ada tetapi fungsinya sudah di “preteli” MBMS.

Bahkan kalau P3B dihilangkan maka fungsinya akan di alihkan dalam “Power Wheeling System” yang bisa melakukan mekanisme Liberal yang menurut istilah Prabowo harus dilawan dengan Ideologi “Antilaizesfire” (sering di ucapkan Prabowo didepan SP PLN dalam melawan Privatisasi PLN).

“DISTORSI” UU KETENAGALISTRIKAN !

Akibat beban Hutang LN Indonesia yang besar (AS $ 132 Miliar) era 1970 – 1990 an ke IFIs (WB, ADB, IMF), maka pada 31 Oktober 1997 Presiden Soeharto terpaksa menandatangani dokumen LOI (“Letter Of Intent”) didepan Michel Camdessus (President IMF) yang kemudian untuk Sektor Ketenagalistrikan disusul dengan terbitnya PSRP (“The Power Sector Restructuring Program”) yaitu Program “Penjualan” PLN Jawa-Bali ke Asing (prakteknya Aseng juga ikut “nimbrung”) dan Penyerahan PLN Luar Jawa-Bali ke PEMDA masing2.

TERBITNYA UU NO 20/2002 DAN UU NO 30/2009 TTG KETENAGALISTRIKAN.

PSRP (“The Power Sector Restructuring Program”) diatas kemudian oleh Dept Pertambangan dan Energi di jiplak kedalam “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan yang kemudian menjadi Naskah Akademik terbitnya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan. Dimana UU ini kemudian dibatalkan MK pada 15 Desember 2004 dng No 001 – 021 – 022/PUU – I/2003.

UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan diatas dibatalkan MK karena Pasal Pasal “Unbundling” nya menimbulkan mekanisme Liberal yang melawan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Namun UU dengan Ideologi (dengan Naskah Akademik ) yang sama terbit lagi dengan UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan !

Dan saat munculnya Prabowo ke kancah Politik yang Pertama pada tahun 2008 , Prabowo meng “inspirasi” SP PLN (Serikat Pekerja PLN) untuk melawan terbitnya UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan dengan semangat “ANTI LEIZESFIRE” atau Anti Liberalisasi (Ketenagalistrikan).

Dan karena dorongan Prabowo (saat itu) SP PLN mengajukan lagi “Judicial Review” UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan, dan dengan Putusan MK No 111/PUU – XIII/2013 maka dibatalkan lah UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan itu karena melawan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Namun anehnya UU tersebut sampai saat ini tetap dipakai Pemerintah RI dalam pengelolaan PLN !

KESIMPULAN :

Pemerintah Prabowo saat ini memiliki PR besar dalam Pengelolaan PLN. Karena PLN saat ini di kelola berdasar UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yang Liberal dan sudah dibatalkan MK pada 2014 itu ! Sementara Prabowo mulai 2008 (saat pertama muncul sebagai Calon Presiden) telah mengajarkan ke SP PLN untuk “Anti Leizesfire” dalam Kelistrikan !

Dan kalau dibiarkan pelanggaran Konstitusi diatas, maka akan menjadi POTENSI BESAR TERJADINYA KORUPSI DI PLN dengan modus “menunggangi” UU Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan MK !!

MARI KITA DUKUNG PEMERINTAH PRABOWO “MEMBUANG” UU NO 30/2009 TTG KETENAGALISTRIKAN DALAM MENGELOLA
PLN !! (Ahmad Daryoko)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today