Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas Sebut Harga Beras Dapat Terdampak

Arief mengatakan bahwa walaupun beras tidak dikenai PPN, namun, ada beberapa komponen produksi lain yang dapat terkena pajak. (Source: ekonomi.bisnis.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Arief Prasetyo Adi, selaku Kepla Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengungkapkan bahwa beras bukan merupakan barang kena pajak yang terkena dampak langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tetapi, bukan berarti beras tidak akan terdampak sama sekali oleh kebijakan tersebut.

Arief mengatakan bahwa walaupun beras tidak dikenai PPN, namun, ada beberapa komponen produksi lain yang dapat terkena pajak.

Ia memberikan contoh dengan ongkos logistik yang memiliki kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan PPN. Kenaikan ongkos produksi tersebut bakal berpengaruh terhadap harga beras.

Arief juga menjelaskan bahwa barang-barang selain beras yang dijual di ritel atau supermarket bakal mengalami kenaikan akibat kenaikan PPN. (Source: jpnn.com)

“Misalnya BBM naik. Beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung tapi pasti akan ada dampaknya. Walaupun nanti (dampaknya) bisa diukur,” kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Arief juga menjelaskan bahwa barang-barang selain beras yang dijual di ritel atau supermarket bakal mengalami kenaikan akibat kenaikan PPN.

Walaupun beras tidak dikenai PPN, namun, pengeluaran rumah tangga memiliki potensi untuk bertambah dalam kebutuhan pangan. “Berarti kan pasti ada dampaknya, walaupun tidak signifikan,” katanya dalam laman tempo.co.

Tetapi, hingga saat ini Arief belum bisa memberikan kepastian terkait seberapa besar potensi kenaikan harga tersebut.

Ia meyakini bahwa elastisitas harga sudah diperhitungkan oleh Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, dalam memutuskan kenaikan PPN ini.

Mulai tanggal 1 Januari 2025, pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 11 persen menjadi 12 persen.

Diketahui bahwa harga barang maupun jasa akan mengalami kenaikan, dikarenakan biasanya produsen serta penjual akan membebankan pajak tersebut ke konsumen.

Sri Mulyani Indrawati, yang merupakan Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, penyusunan terkait kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dari berbagai sektor.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024, dilansir dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today