Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang merupakan seorang anggota polisi, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.
Berdasarkan laporan yang didapat, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu malam, 1 Desember 2024. Pada saat itu, Ucok menghantam ibunya menggunakan tabung gas berukuran 3 kilogram.
Setelah kejadian, diketahui bahwa Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Dilansir dari cnnindonesia.com, AKBP Rio Wahyu Anggoro, selaku Kapolres Bogor, mengungkapkan bahwa saat ini Ucok telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” kata Rio kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024, dikutip dari cnnindonesia.com.
Rio mengatakan bahwa anggota bernama Ucok itu berdinas di salah satu Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tetapi, Ucok tinggal di Bogor bersama orang tuanya.
Rio menyatakan bahwa sebelum kejadian, Ucok sempat bertengkar dengan orang tuanya, tetapi ia belum menceritakan terkait pemicu dari pertengkaran tersebut.
“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ucap dia, dalam laman cnnindonesia.com.
Rio menjelaskan bahwa saat ini Ucok juga tengah menjalani proses kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa Ucok akan diberikan sanksi tegas akibat dari perbuatannya.
“Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya,” tutur Rio, dikutip dari cnnindonesia.com.





