Izin usaha dari PT BPR Duta Niaga resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. PT BPR Duta Niaga diketahui beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencabutan izin itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.
Rochma Hidayati, selaku Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa pencabutan tersebut adalah bagian dari tindakan pengawasan.
Dilansir dari nesiatimes.com, menurut Rochma, OJK melakukan pengawasan dengan tujuan untuk terus menjaga serta memperkuat industri perbankan dan melindungi para konsumen.

Rochma menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) dikarenakan Bank tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12% pada tanggal 15 Januari 2024.
“Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” terangnya, Jumat (6/12/2024), dikutip dari nesiatimes.com.
Kemudian, pada tanggal 12 November 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
OJK diketahui juga telah memberikan waktu yang cukup bagi para Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga agar dapat melakukan langkah penyehatan terutama dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan permodalan serta likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Tetapi, para pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR. Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga. Diketahui bahwa LPS juga telah meminta kepada OJK agar dapat mencabut izin usaha BPR tersebut.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga.
Menindaklanjuti keputusan itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK akhirna melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Duta Niaga.
Kemudian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di sisi lain, Rochma mengungkapkan bahwa OJK telah meminta kepada paranasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang.
Pihaknya memastikan bahwa dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.





