Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berikan penjelasannya terkait dengan incremental capital output ratio atau ICOR yang baru dibicarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo mengatakan bahwa ICOR Indonesia relatif tinggi, yang berarti tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Diketahui bahwa ICOR merupakan salah satu parameter yang menjadi penentu terkait tingkat efisiensi investasi di suatu negara.
Dengan angka ICOR, suatu negara dapat melakukan estimasi kebutuhan investasi agar dapat mencapai target pertumbuhan tertentu.

Dilansir dari tempo.co, Badan Pusat Statistik atau BPS, pada tahun 2023 telah mencatat ICOR Indonesia mencapai 6,33.
“Mengenai ICOR, itu memang kita masih relatif tinggi, sedikit di atas 6. Jadi kalau investasi kita 30 persen dengan ICOR 6, sederhananya kan 30 dibagi 6, berarti pertumbuhan kita 5 persen,” kata Airlangga di Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas) 2024 di Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu poin dalam penilaian ICOR adalah investasi harus serasi dengan sektor produktif.
Contohnya adalah apabila negara mendirikan bendungan maka saluran primer, sekunder, serta tersiernya tersambung sehingga produksi pangan akan naik.
Kemudian, contoh lain yang ia berikan adalah Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban dengan jalan tol di Jawa Utara.
Dikarenakan jalan tolnya belum tersambung, maka pengiriman barang dilakukan melalui jalan lama. “Sehingga ini harus kita selesaikan. Kalau ini selesai, pemerintah optimis ICOR kita akan meningkat,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.
Pada awalnya, Prabowo sempat menyinggung terkait ICOR Indonesia yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Ia mengatakan bahwa ICOR Indonesia berada di angka 6, sedangkan untuk beberapa negara tetangga memiliki ICOR 4 ataupun 5.
“Artinya kita dinilai lebih tidak efisien dari beberapa ekonomi tetangga kita. Bahkan tidak efisiennya itu dinilai 30 persen,” kata dia di acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.





