Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kini diproses dengan cepat.
Kasus Zarof Ricar terkait dengan konspirasi jahat terpidana kasus Ronald Tannur.
“Penyidik akan terus ya, sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan ya,” kata Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dan ahli masih berlangsung. Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Harli mengatakan, penyidik Kejagung juga punya tenggat waktu untuk memproses perkara.
Selain itu, karena Zarof saar ini berada dalam tahanan, penahanan praperadilannya dibatasi waktu.

“Yang pasti karena keterbatasan waktu, waktu operasi penyidik terbatas dan pihak-pihak yang terlibat ditangkap,” kata Harli.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengungkap bagaimana tersangka perantara kasus Zaroff Ricard mendekati Ketua Pengadilan Kasasi Ronald Tanur Soesilo.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.
Pada pertemuan di tempat umum, Zarof saat itu membicarkan persoalan kasus Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.
Untuk itu, Soesilo enggan menanggapi Zarof.
“ZR (Zarof Ricar) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo),” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Zarof ditangkap Kejaksaan Agung sesudah diduga sebagai pialang suap divonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti sampai tewas.
Adapun MA memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara dalam taraf kasasi lantaran dipercaya terbukti menganiaya kekasihnya sampai tewas.Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.





