Mahkamah Agung (MA) menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Veena dan Muhammad Rizki atau Eki di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, belum terbukti adanya bukti baru atau kebaruan serta alasan kesalahan hakim dalam persidangan.
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024)
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan bukti baru yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
“Sejak permohonan PK terpidana ditolak, maka perintah yang diminta PK tetap berlaku,” ujarnya.
Kedelapan permohonan PK tersebut terbagi dalam tiga perkara. Pertama, fasilitas tersebut terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024 dan nama nara pidananya adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Selanjutnya, kelima terpidana tersebut di-PK atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Selain itu, ada pula perkara mantan narapidana anak nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prim Hariyadi.
Kasus Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya disidangkan oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota dewan, Yohannes Priyana dan Sigid Triyono.
Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana.
Tujuh dari mereka menerima hukuman seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Saka Tatal sekarang sudah bebas murni.





