DPR Usut Rp 1 Triliun Zarof Ricar : Kalau Bisa Dibongkar, itu Prestasi Kejagung

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang terlibat kasus makelar suap terkait pembebasan Ronald Tannur. (Sumber Foto : Kompas.com/Vitorio Mantalean)
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo membeberkan sumber kekayaan senilai Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang terlibat kasus makelar suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

Kejaksaan menyita emas dan uang senilai Rp 1 triliun dari kediaman Zarof Ricar.

“Kalau misalkan berapa jumlahnya, kok bisa hampir Rp1 triliun gitu kan. Itu yang lebih menarik sebenarnya kalau bisa dibongkar, diusut,” ujar Rudianto saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Rudianto menilai, jika Kejagung bisa menguak tuntas kasus ini, maka penegakan hukum akan sukses.

“Baru kali ini lembaga peradilan atau hakim didatangkan ke OTT, dan nilainya besar,”imbuhnya.

Ia juga menegaskan, agar kejaksaan menuntaskan penyidikan sumber mengenai asal usul dan aliran dana tersebut.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Agung sudah memperoleh bukti dan keterangan dari para saksi, sehingga tidak sulit menelusuri asal usul aset senilai Rp 1 riliun tersebut.

Kejaksaan menyita emas dan uang senilai Rp 1 triliun dari kediaman Zarof Ricar. (Sumber Foto : ANTARA FOTO)

“Logikanya mudah bagi penyidik membongkar uang itu asal-usulnya dari mana, mau dipakai untuk apa, perkara apa saja uang ini bisa terkumpul hampir Rp1 triliun. Ini kan gila,” ujarnya.

Rudianto mengingatkan, jika kasus ini tidak diungkap hingga tuntas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di lingkungan peradilan.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang menyimpan uang tunai serta emas senilai Rp 1 triliun.

“Kalau ini tidak dibongkar, akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum kita dan sangat berbahaya,”ujarnya.

“Kalau kemudian ini dibiarkan mengendap, tidak dibongkar seakar-akarnya. Itu ke depan akan jadi presiden buruk dalam penegakan hukum kita dan kita tidak mau seperti itu,” imbuhnya.

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makelar suap untuk memastikan pembebasan Greforius Ronald Tannur.

Penyidik yang menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta, dan Hotel Le Meridien, Bali, berhasil untuk menyita uang dan emas seberat 51 kilogram.

Total uang yang disita terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.

Petugas investigasi Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan sumber emas yang disita.

“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Zarof Ricar memastikan emas dan uang yang disita meupakan hasil dari pengurusan perkara.

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today