Bali Akan Deportasi 138 WNA, Karena Terlibat Prostitusi Dan Penipuan Di Tahun 2024

WNA didakwa melakukan berbagai pelanggaran mulai dari melebihi izin tinggal hingga melakukan tindakan kriminal. (Sumber Foto : beritasatu.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Sebanyak 138 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali pada tahun 2024. WNA didakwa melakukan berbagai pelanggaran mulai dari melebihi izin tinggal hingga melakukan tindakan kriminal.

“Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/1/2025).

Orang asing yang dideportasi juga dituduh melakukan penipuan online (6 kasus), kehadiran ilegal (64 kasus), tidak melaporkan perubahan status sipil (2 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (51 kasus), dan melukai tubuh tindakan yang mengganggu perdamaian, komando dan perampokan.

Ridha menjelaskan bahwa segala pelanggaran keimigrasian akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.

Segala pelanggaran keimigrasian akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi. (Sumber Foto : ShutterStock)

Sementara itu, pihaknya mencatatkan hasil baik dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara yakni sebesar Rp 140,5 miliar melebihi target yang sebesar Rp 73,7 miliar.

Menurut dia PNBP tersebut berasal dari jasa pengurusan paspor, izin masuk, dan visa.

Pada tahun 2024, pihaknya menerbitkan 63.601 paspor bagi WNI yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor non-elektronik.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 55.773 paspor.

“Selama 2024 kami duga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal dan kami lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang,” imbuhnya.

Saat ini, permohonan izin tinggal asing yang diajukan sebanyak 45.082 orang, meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 orang dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9.121 orang.

Selanjutnya, permohonan Izin Tinggal Tidak Terbatas Tetap (ITAP) sebanyak 893 orang dan Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan.

Selain memantau orang asing, Departemen Imigrasi Denpasar juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia agar tidak berpotensi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri (TPPO).

Untuk itu, pihaknya mendirikan tiga desa dengan dukungan pendatang, yakni Desa Sanur Kaja di Kota Denpasar, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today