Dua Petugas Polisi Divonis Delapan Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan DWP

Memvonis dua anggota polisi berinisial DF dan S dengan hukuman delapan tahun penjara. (Sumber Foto : Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Divisi Humas Polri, mengatakan memvonis dua anggota polisi berinisial DF dan S dengan hukuman delapan tahun penjara karena penurunan pangkat atau penurunan pangkat lebih rendah dihukum.

Kedua belah pihak hadir dalam konser peserta Djakarta Warehouse Project (DWP) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo mengatakan persidangan terhadap keduanya diadakan secara terpisah. Namun, kedua pengurus KKEP menyimpulkan kedua petugas polisi tersebut melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya melindungi penonton konser yang diduga penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (keduanya) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Pelanggar juga harus menyelesaikan satu bulan pengembangan spiritual, psikologis, agama dan profesional. (Sumber Foto : Kompas.com/Rahel)

Kedua pria tersebut selanjutnya dijatuhi hukuman tindakan khusus atau patsus, yaitu 20 hari penjara untuk S dan 30 hari untuk DF.

“(Serta) mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim KKEP juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik yakni menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku tidak terpuji.

Pelanggar juga harus menyelesaikan satu bulan pengembangan spiritual, psikologis, agama dan profesional.

“Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.

Sementara itu, ia memastikan atasan eksternal kepolisian, Kompolnas, juga mematuhi dan memantau seluruh proses etik.

Trunoyudo mengatakan keterlibatan pihak eksternal menunjukkan keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, dan juga merupakan bentuk transparansi kepada publik.

“Dalam hal ini otoritas pengawas eksternal melalui Kompolnas akan terus memantau hal tersebut secara bertahap, serentak dan berkesinambungan,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today