MK Telah Tolak Gugatan Permintaan Hapus Kolom Agama di Kartu Keluarga

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara nomor 146/PUU-XXII/2024. (Sumber Foto : CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 oleh Raymon Kamil dan Indra Saputra yang menggugat penghapusan kolom agama dalam catatan sipil berdasarkan pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat (3/1/2024).

Dalam uji hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembatasan kebebasan warga negara Indonesia, yang mewajibkan seluruh warga negara menyatakan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan yang diantisipasi Pancasila dan diatur dalam UUD.

“Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon tidak hanya meminta agar kolom agama di kartu keluarga dihapus atau dianggap tidak ada. (Sumber Foto : ardiwebs/Shutterstock)

Arif mengatakan, seluruh warga negara hanya wajib menyatakan agama dan kepercayaannya, mencatatnya dan menambahkannya ke dalam data kependudukan, dan menyatakan, selain kewajiban untuk menghormati: Dikatakan tidak membebankan kewajiban hukum lainnya terkait dengan agama. atau keyakinan. Pembatasan beragama atau berkeyakinan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam lingkup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan ideologi masyarakat yang tidak beragama atau tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa diperhitungkan, kebebasan beragama atau berkeyakinan.

“Dengan demikian, dalil para pemohon mengenai anggapan inkonstitusional Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2016, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam Perkara 146/PUU-XXII/2024, pemohon tidak hanya meminta agar kolom agama di kartu keluarga dihapus atau dianggap tidak ada.

Mereka juga menyerukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar bisa mengatur perkawinan antar orang yang tidak menganut agama atau kepercayaan tertentu.

Mereka menuntut Pasal 27 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali jika dimaknai sebagai keputusan untuk menerima atau tidak menerima pendidikan agama.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today