Ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden 20 persen, telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilaporkan bahwa hal tersebut berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada hari Kamis, 2 Januari 2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Suhartoyo mengungkapkan bahwa norma pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Dan juga dilaporkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Saldi Isra, selaku hakim Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa penentuan terkait ambang batas tersebut juga telah melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerabel secara nyata bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
Oleh sebab itu, menurut MK, hal ini dapat menjadi alasan untuk melakukan pergeseran terhadap pendirian putusan sebelumnya.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyengkut besaran atau angka presentasi ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra, dilansir dari tempo.co.
Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan dari ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden tersebut juga telah bertentangan dengan sejumlah pasal. Diketahui bahwa salah satu di antaranya adalah pasal 6A ayat 2 UUD NRI tahun 1945.
“Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” ucapnya, dalam laman tempo.co.
Dikabarkan bahwa awalnya permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, dkk.
Para Pemohon diketahui mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi dengan adanya presidential threshold.
Hal tersebut menimbulkan penyimpangan terhadap prinsip “one value” dikarenakan nilai suara tidak selalu mempunyai bobot yang sama. Menurut para Pemohon, idealnya nilai suara harus mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.
Tetapi, pada kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang di mana hal tersebut dapat mengarah pada distorsi representasi di dalam sistem demokrasi.
Oleh sebab itu, hal ini memperlihatkan bahwa terdapat ketidakseimbangan atau penyimpangan terhadap prinsip asas periodik, nilai suara yang seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.






