KPK Umumkan Pertamina Mengalami Kerugian Sebesar Rp 1,9 Triliun

(KPK) mengumumkan PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dollar atau Rp 1,9 triliun berdasarkan nilai tukar pada hari Selasa (7/1/2025). (Sumber Foto : Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dollar atau Rp 1,9 triliun berdasarkan nilai tukar pada hari Selasa (7/1/2025).

Liquefied Natural Gas (LNG) KPK mencurigai adanya kerugian negara saat memanggil eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penjualaan LNG antara pertamina dan Corpus yang sedang diselidiki.

“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Tessa mengatakan kerugian atas pembelian LNG terjadi karena produk tersebut tidak terserap pasar.

“Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.

Tessa juga mengatakan, penyidik ​​memeriksa Chorid (C), mantan manajer produk jasa hukum Pertamina, untuk mendalami penandatanganan perjanjian jual beli LNG saat PT Pertamina belum memiliki calon pembeli.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Ginanjar (G) VP SPBD PT Pertamina untuk mendalami strategis dan manajemen Pertamina dalam pembelian LNG.

Kerugian atas pembelian LNG terjadi karena produk tersebut tidak terserap pasar. (Sumber Foto : LNG Pertamina)

“Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” ujar Tessa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus korupsi pengadaan gas bumi atau LNG PT Pertamina.

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.

Tidak hanya itu, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today