Dilaporkan bahwa pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan konten pornografi yang disalurkan melalui media sosial Telegram.
Pihak kepolisian telah mengamankan salah seorang pelaku dengan inisial RYS yang berperan sebagai operator di dalam grup telegram, yang di mana sebagai tempat disalurkannya konten tersebut.
“Beberapa video melibatkan anak, dan ini masih dikembangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers pada Kamis, 9 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Ade mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, pada saat tengah berada di Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dilaporkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, satu unit handphone serta satu kartu ATM.
Menurut informasi yang dikeluarkan oleh pihak penyidik, Ade menjelaskan bahwa ada 1.237 konten yang diperjualbelikan. Konten tersebut berupa video serta foto yang di dalamnya mengandung unsur pornografi.
Saat ini, Ade belum bisa memberikan penjelasan terkait proses produksi konten pronografi yang diperdagangkan itu. Dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik.
Dikabarkan bahwa penjual konten mesum tersebut menetapkan biaya langganan sebesar Rp10 ribu sampai Rp 15 ribu bagi para anggota grup.
Ade mengungkapkan bahwa harga tersebut berlaku untuk periode tiga bulan. “Untuk lebih jelasnya, besok akan digelar rilis pers oleh Direktorat Reserse Siber,” ujar dia, dikutip dari tempo.co.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini bakal dikembangkan lebih lanjut. Ade tidak menutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang ikut terlibat di dalam kasus ini.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku penjualan konten pornografi di media sosial Telegram itu disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam mendapatkan hukuman paling lama 12 tahun dan/atau pidana dengan paling banyak Rp6 miliar.





