Pada hari Minggu, 29 Desember 2024 lalu, Bea Cukai Batam mendapati seorang penumpang pesawat yang hendak menyelundupkan ratusan unit Iphone ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.
Dikabarkan bahwa kasus tersebut baru diungkapkan oleh pihak Bea Cukai Batam dalam siaran pers yang dirilis pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Dilansir dari tempo.co, Zaky Firmansyah, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut diawali dengan informasi terkait adanya upaya penyelundupan barang diduga handphone yang memiliki mekanisme barang dibawa langsung oleh penumpang.

“Barang tersebut dibawa melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta,” kata Zaky dalam keterangan tertulis tersebut, dikutip dari tempo.co.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi itu, petugas Bea Cukai langsung melakukan pendalaman dan mendapati adanya seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa telepon seluler bermerek iPhone tersebut.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” tambah Zaky, dilansir dari tempo.co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak Bea Cukai langsung melakukan penindakan berupa penegahan serta penyegelan atas koper yang dibawa, dan YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” katanya, dalam laman tempo.co.
Zaky menekankan bahwa pihak Bea Cukai Batam akan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh para calon penumpang.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” ujar Zaky, dikutip dari tempo.co.
Dilaporkan bahwa tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).






