Tumpukan Uang Rp 103,2 M Ditemukan di Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang

Polisi memamerkan uang tunai senilai Rp103,2 miliar yang diduga hasil pencucian uang. (Sumber Foto : Okezone/Riana)
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Polisi memamerkan uang tunai senilai Rp103,2 miliar yang diduga hasil pencucian uang melalui Hotel Arus Semarang di lobi utama Badan Reserse Kriminal, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100.000 diperlihatkan kepada polisi dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PT AJP dan FH.

Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 10 milliar ditumpuk rapi dalam sembilan-sepuluh tingkat.

Di depan tumpukan itu terdapat pernyataan yang berbunyi “bukti uang senilai Rp 103,2 miliar.” Setelah konferensi pers berakhir, tumpukan uang disingkirkan dan dibawa ke dalam kendaraan aman.

Kita melihat bahwa para petugas ini melakukan hingga tiga kali perjalanan bolak-balik untuk memindahkan uang di sekitar lobi.

Dalam masing-masing kasus, troli belanja yang digunakan diisi dengan uang tunai yang diyakini sebagai pendapatan dari pengoperasian beberapa situs perjudian online, yang kemudian dicuci dan digunakan untuk membayar biaya operasional hotel.

Dalam jumpa pers, Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan PT AJP dan FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 10 milliar ditumpuk rapi dalam sembilan-sepuluh tingkat. (Sumber Foto : Shela Octavia)

“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Helfi, Kamis.

Ia menjelaskan, dana dari tempat perjudian itu dihimpun oleh FH, Komisaris PT AJP, dan digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss.

Maka dari itu, laba dari pengelolaan hotel juga akan masuk ke kantong FH.

“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim menyita Hotel Aruss menyusul penyidikan TPPU terhadap kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Dana pembangunan hotel tersebut ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH yang kini berstatus saksi melalui lima rekening, masing-masing atas nama OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

Selain itu, penarikan dan penyetoran tunai dari GP dan AS berjumlah Rp40,5 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today